PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian
Pasal 325
BAB 23 — PENATAAN ORGANISASI
Perubahan atas organisasi dan tata kerja Kementerian ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
