Pasal 307
BAB 17 — PUSAT SOSIAL EKONOMI DAN KEBIJAKAN PERTANIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 306, Pusat Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian menyelenggarakan fungsi: a. perencanaan dan pelaksanaan analisis sosial ekonomi dan kebijakan serta isu-isu strategis di bidang pertanian; b. penyusunan rekomendasi kebijakan pertanian; c. pelaksanaan layanan teknis di bidang analisis sosial ekonomi dan kebijakan pertanian; d. pelaksanaan kerja sama di bidang analisis sosial ekonomi dan perumusan rekomendasi kebijakan pertanian; e. pelaksanaan pemanfaatan dan penyebaran hasil analisis sosial ekonomi dan rekomendasi kebijakan pertanian; f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang analisis sosial ekonomi dan kebijakan pertanian; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga lingkup Pusat Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian;
