PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian
Pasal 304
BAB 16 — PUSAT PELINDUNGAN VARIETAS TANAMAN DAN PERIZINAN PERTANIAN
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana kegiatan, program dan anggaran, evaluasi dan pelaporan, pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, persuratan, kearsipan, urusan tata usaha dan rumah tangga, penatausahaan barang milik negara, fasilitasi rencana aksi reformasi birokrasi, layanan hukum dan publikasi lingkup Pusat Pelindungan Varietas Tanaman dan Perizinan
Pertanian.
