PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian
Pasal 300
BAB 16 — PUSAT PELINDUNGAN VARIETAS TANAMAN DAN PERIZINAN PERTANIAN
(1) Pusat Pelindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian merupakan unsur pendukung Kementerian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal. (2) Pusat Pelindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian dipimpin oleh Kepala Pusat.
