Pasal 289
BAB 13 — BADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERTANIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 288, Pusat Penilaian dan Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Pertanian menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis penyelenggaraan penilaian, pengembangan potensi dan kompetensi Aparatur Sipil Negara Pertanian; b. penyusunan standar penilaian kompetensi Aparatur Sipil Negara Pertanian;
c. penyelenggaraan penilaian kompetensi Aparatur Sipil Negara Pertanian; d. penyelenggaraan manajemen talenta dan pola karir; e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang penilaian dan pengembangan kompetensi Aparatur Sipil Negara Pertanian; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga lingkup Pusat Penilaian dan Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Pertanian.
