Pasal 277
BAB 13 — BADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERTANIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276, Pusat Penyuluhan Pertanian menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana kegiatan, program dan kerja sama di bidang penyuluhan pertanian; b. penyusunan kebijakan teknis di bidang penyuluhan pertanian; c. pelaksanaan penyelenggaraan penyuluhan pertanian; d. pelaksanaan pengembangan kelembagaan penyuluhan pertanian; e. pelaksanaan peningkatan kapasitas ketenagaan penyuluhan pertanian; f. pelaksanaan pengembangan kelembagaan petani dan kewirausahaan agribisnis; g. pengelolaan informasi manajemen penyuluhan pertanian; h. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyuluhan pertanian; i. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyuluhan pertanian; j. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang penyuluhan pertanian; dan k. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga lingkup Pusat Penyuluhan Pertanian.
