PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian
Pasal 275
BAB 13 — BADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERTANIAN
Bagian Umum mempunyai tugas pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana, pengelolaan dan pembinaan sumber daya manusia, urusan tata usaha dan rumah tangga, serta fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian.
