PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian
Pasal 271
BAB 13 — BADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERTANIAN
Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian terdiri atas: a. Sekretariat Badan; b. Pusat Penyuluhan Pertanian; c. Pusat Pendidikan Pertanian; d. Pusat Pelatihan Pertanian; dan e. Pusat Penilaian dan Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Pertanian.
