PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian
Pasal 259
BAB 12 — BADAN PERAKITAN DAN MODERNISASI PERTANIAN
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, kearsipan, tata usaha dan rumah tangga, penatausahaan barang milik negara serta fasilitasi reformasi birokrasi lingkup Pusat Perakitan dan Modernisasi Pertanian Hortikultura.
