PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian
Pasal 250
BAB 12 — BADAN PERAKITAN DAN MODERNISASI PERTANIAN
Sekretariat Badan terdiri atas: a. Bagian Umum; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
