PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian
Pasal 246
BAB 12 — BADAN PERAKITAN DAN MODERNISASI PERTANIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245, Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis rencana dan program, perekayasaan, perakitan, pengujian, dan penyebarluasan, serta penerapan pertanian modern; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perekayasaan, perakitan, pengujian, dan penyebarluasan, serta penerapan pertanian modern; c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan perekayasaan, perakitan, pengujian, dan penyebarluasan, serta penerapan pertanian modern; d. pelaksanaan administrasi Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
