PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian
Pasal 244
BAB 12 — BADAN PERAKITAN DAN MODERNISASI PERTANIAN
(1) Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian dipimpin oleh Kepala Badan.
