PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian
Pasal 216
BAB 11 — INSPEKTORAT JENDERAL
(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri. (2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.
