PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian
Pasal 208
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat veteriner dan keamanan produk hewan.
