Pasal 205
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 204, Direktorat Kesehatan Hewan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang pengamatan penyakit hewan, pencegahan dan pemberantasan penyakit hewan, pelindungan hewan, obat dan alat kesehatan hewan, kelembagaan dan sumber daya kesehatan hewan, sertifikasi, penerapan dan pengawasan standar praktik kedokteran hewan, keamanan dan mutu kesehatan hewan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengamatan penyakit hewan, pencegahan dan pemberantasan penyakit hewan, pelindungan hewan, obat dan alat kesehatan hewan, kelembagaan dan sumber daya kesehatan hewan, sertifikasi, penerapan dan pengawasan standar praktik kedokteran hewan, keamanan dan mutu kesehatan hewan; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengamatan penyakit hewan, pencegahan dan pemberantasan penyakit hewan, pelindungan hewan, obat dan alat kesehatan hewan, kelembagaan dan sumber daya kesehatan hewan, sertifikasi, penerapan dan pengawasan standar praktik kedokteran hewan, keamanan dan mutu kesehatan hewan; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengamatan penyakit hewan, pencegahan dan pemberantasan penyakit hewan, pelindungan hewan, obat dan alat kesehatan hewan, kelembagaan dan sumber daya kesehatan hewan, sertifikasi, penerapan dan pengawasan standar praktik kedokteran hewan, keamanan dan mutu kesehatan hewan; e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pengamatan penyakit hewan, pencegahan dan pemberantasan penyakit hewan, pelindungan hewan, obat dan alat kesehatan hewan, kelembagaan dan sumber daya kesehatan hewan, sertifikasi, penerapan dan pengawasan standar praktik kedokteran hewan, keamanan dan mutu kesehatan hewan; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga lingkup Direktorat Kesehatan Hewan.
