PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian
Pasal 191
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal; b. Direktorat Perbibitan dan Produksi Ternak; c. Direktorat Pakan; d. Direktorat Kesehatan Hewan; e. Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner; f. Direktorat Hilirisasi Hasil Peternakan.
