PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian
Pasal 189
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan produksi komoditas peternakan, kesehatan hewan, dan hilirisasi hasil peternakan.
