Pasal 185
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL PERKEBUNAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184, Direktorat Hilirisasi Hasil Perkebunan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang pascapanen, pengolahan, hilirisasi, penerapan dan pengawasan standar, serta keamanan dan mutu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pemasaran hasil perkebunan, pengembangan usaha perkebunan, dan pembinaan usaha berkelanjutan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pascapanen, pengolahan, hilirisasi, penerapan dan pengawasan standar, serta keamanan dan mutu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pemasaran hasil perkebunan, pengembangan usaha perkebunan, dan pembinaan usaha berkelanjutan; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di pascapanen, pengolahan, hilirisasi, penerapan dan pengawasan standar, serta keamanan dan mutu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pemasaran hasil perkebunan, pengembangan usaha perkebunan, dan pembinaan usaha berkelanjutan; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pascapanen, pengolahan, hilirisasi, penerapan dan pengawasan standar, serta keamanan dan mutu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pemasaran hasil perkebunan, pengembangan usaha perkebunan, dan pembinaan usaha berkelanjutan; e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pascapanen, pengolahan, hilirisasi, penerapan dan pengawasan standar, serta keamanan dan mutu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pemasaran hasil perkebunan, pengembangan usaha perkebunan, dan pembinaan usaha berkelanjutan; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah lingkup Direktorat Hilirisasi Hasil Perkebunan.
