Pasal 181
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL PERKEBUNAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180, Direktorat Pelindungan Perkebunan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang pengendalian organisme pengganggu tumbuhan perkebunan, penanganan dampak perubahan iklim, dan pencegahan kebakaran; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian organisme pengganggu tumbuhan perkebunan, penanganan dampak perubahan iklim, dan pencegahan kebakaran; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengendalian organisme pengganggu tumbuhan perkebunan, penanganan dampak perubahan iklim, dan pencegahan kebakaran; d. peningkatan dan penguatan kapasitas kelembagaan serta pengelolaan data dan informasi pelindungan perkebunan; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengendalian organisme pengganggu tumbuhan perkebunan, penanganan dampak perubahan iklim, dan pencegahan kebakaran; f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pengendalian organisme pengganggu tumbuhan perkebunan, penanganan dampak perubahan iklim, dan pencegahan kebakaran; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga lingkup Direktorat Pelindungan Perkebunan.
