PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian
Pasal 18
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Aparatur terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
