Pasal 169
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL PERKEBUNAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168, Direktorat Perbenihan Perkebunan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang penilaian dan pelepasan varietas, penyediaan benih, pengawasan mutu benih, dan penguatan kelembagaan perbenihan perkebunan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang penilaian dan pelepasan varietas, penyediaan benih, pengawasan mutu benih, dan penguatan kelembagaan perbenihan perkebunan; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penilaian dan pelepasan varietas, penyediaan benih, pengawasan mutu benih, dan penguatan kelembagaan perbenihan perkebunan; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penilaian dan pelepasan varietas, penyediaan benih, pengawasan mutu benih, dan penguatan kelembagaan perbenihan perkebunan; e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang penilaian dan pelepasan varietas, penyediaan benih, pengawasan mutu benih, dan penguatan kelembagaan perbenihan perkebunan; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga lingkup Direktorat Perbenihan Perkebunan.
