Pasal 165
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL PERKEBUNAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 164, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi penyusunan rencana program, anggaran, dan pelaksanaan kerja sama di bidang perkebunan; b. pengelolaan urusan keuangan dan barang milik negara lingkup Direktorat Jenderal Perkebunan; c. koordinasi penataan organisasi dan tata laksana, fasilitasi reformasi birokrasi, pengelolaan dan pembinaan sumber daya manusia aparatur lingkup Direktorat Jenderal Perkebunan; d. koordinasi dan pelaksanaan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan lingkup Direktorat Jenderal Perkebunan; e. koordinasi dan pelaksanaan hubungan masyarakat, informasi publik, layanan rekomendasi dan perizinan lingkup Direktorat Jenderal Perkebunan; f. koordinasi pengelolaan data, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, tindak lanjut rekomendasi hasil pengawasan dan kepatuhan internal lingkup Direktorat Jenderal Perkebunan; g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga lingkup Direktorat Jenderal Perkebunan.
