PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian
Pasal 160
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL PERKEBUNAN
(1) Direktorat Jenderal Perkebunan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Perkebunan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
