Pasal 157
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL HORTIKULTURA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156, Direktorat Hilirisasi Hasil Hortikultura menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang pascapanen, pengolahan, hilirisasi, penerapan dan pengawasan standar, serta keamanan dan mutu, pengembangan usaha dan investasi, serta pemasaran hasil hortikultura; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pascapanen, pengolahan, hilirisasi, penerapan dan pengawasan standar, serta keamanan dan mutu, pengembangan usaha dan investasi, serta pemasaran hasil hortikultura; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pascapanen, pengolahan, hilirisasi, penerapan dan pengawasan standar, serta keamanan dan mutu, pengembangan usaha dan investasi, serta pemasaran hasil hortikultura; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pascapanen, pengolahan, hilirisasi, penerapan dan pengawasan standar, serta keamanan dan mutu, pengembangan usaha dan investasi, serta pemasaran hasil hortikultura; e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pascapanen, pengolahan, hilirisasi, penerapan dan pengawasan standar, serta keamanan dan mutu, pengembangan usaha dan investasi, serta pemasaran hasil hortikultura; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga lingkup Direktorat Hilirisasi Hasil Hortikultura.
