PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian
Pasal 154
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL HORTIKULTURA
Direktorat Pelindungan Hortikultura terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
