PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian
Pasal 152
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL HORTIKULTURA
Direktorat Pelindungan Hortikultura mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelindungan hortikultura.
