Pasal 13
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana pengembangan kawasan pertanian, dan kerja sama dalam negeri di bidang pertanian; b. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana kebijakan pembangunan pertanian; c. penyiapan koordinasi dan penyusunan bahan rapat dan materi kebijakan pimpinan; d. penyiapan koordinasi dan penyusunan program dan anggaran pembangunan pertanian;
e. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program pembangunan pertanian; f. penyiapan koordinasi penyelenggaraan kepatuhan internal dan manajemen risiko lingkup Kementerian; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Perencanaan.
