PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian
Pasal 104
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL TANAMAN PANGAN
(1) Direktorat Jenderal Tanaman Pangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Tanaman Pangan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
