Pasal 101
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PRASARANA DAN SARANA PERTANIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100, Direktorat Pembiayaan Pertanian menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang fasilitasi pembiayaan kredit, pemberdayaan permodalan, lembaga keuangan mikro agribisnis, koperasi pertanian, dan asuransi pertanian; b. pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi pembiayaan kredit, pemberdayaan permodalan, lembaga keuangan mikro agribisnis, koperasi pertanian, dan asuransi pertanian; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang fasilitasi pembiayaan kredit, pemberdayaan permodalan, lembaga keuangan mikro agribisnis, koperasi pertanian, dan asuransi pertanian; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang fasilitasi pembiayaan kredit, pemberdayaan permodalan, lembaga keuangan mikro agribisnis, koperasi pertanian, dan asuransi pertanian; e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitasi pembiayaan kredit, pemberdayaan permodalan, lembaga keuangan mikro agribisnis, koperasi pertanian, dan asuransi pertanian; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga lingkup Direktorat Pembiayaan Pertanian
