Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 19 TAHUN 2021 TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN EKSPOR
regulation_id: "PERMEN_02_2022" document_type: "PERMEN" title_indonesian: "Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 19 TAHUN 2021 TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN EKSPOR" year: "2022" number: "02" status: "berlaku" source_url: "https://pasal.id/peraturan/permen/permen-02-2022" frbr_uri: "/akn/id/act/permendag/2022/02" official_source: "https://peraturan.go.id/id/permendag-no-02-tahun-2022" source: "pasal.id"
Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 19 TAHUN 2021 TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN EKSPOR
Sumber: https://pasal.id/peraturan/permen/permen-02-2022
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 298) diubah sebagai berikut:
- Ketentuan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- Ketentuan dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil sebagaimana tercantum dalam Lampiran I angka romawi XVIII yang pengajuan permohonan pemuatan Barang untuk Ekspor dalam bentuk curah dan/atau pemeriksaan fisik sebelum pengajuan pemberitahuan ekspor barang telah disetujui kepala kantor pabean sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dilaksanakan tanpa dilengkapi dengan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Persetujuan Ekspor.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2022.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Januari 2022 30 Mei 2019
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MUHAMMAD LUTFI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Januari 2022
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BENNY RIYANTO
