PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2009 tentang KEBIJAKAN KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK
Pasal 21
BAB 5 — MEKANISME KERJA
Gugus Tugas KLA dalam melaksanakan tugasnya, melakukan koordiansi dan hubungan kerja secara langsung dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait.
