PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2009 tentang KEBIJAKAN KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK
Pasal 13
BAB 3 — PELAKSANAAN
Tugas pokok Gugus Tugas KLA adalah: a. mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan dan pengembangan KLA; b. MENETAPKAN tugas-tugas dari anggota Gugus Tugas: c. melakukan sosialisasi, advokasi dan komunikasi informasi dan edukasi kebijakan KLA; d. mengumpulkan data dasar; e. melakukan analisis kebutuhan yang bersumber dari data dasar; f. melakukan deseminasi data dasar; g. menentukan fokus dan prioritas program dalam mewujudkan KLA, yang disesuaikan dengan potensi daerah (masalah utama, kebutuhan, dan sumber daya); h. menyusun RAD KLA 5 (lima) tahun dan mekanisme kerja; i. menyiapkan Peraturan Daerah tentang perlindungan anak; dan j. melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan minimal 1 (satu) tahun sekali.
