PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 02-permen-m-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PELAKSANAAN BANTUAN...
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Agustus 2009
MENTERI NEGARA PERUMAHAN RAKYAT
MOHAMMAD YUSUF ASY’ARI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Agustus 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
ANDI MATTALATTA
