PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 02-per-m-kukm-i-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM...
Pasal 8
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) Bendahara Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Perikatan/Komitmen (P3K) ditetapkan berdasarkan kompetensi dan kemampuan dibidangnya, dan diutamakan yang mempunyai sertifikat dibidangnya; (2) Penetapan Kuasa Pengguna Anggaran dan Bendahara Pengguna Anggaran dilakukan sesuai dengan persyaratan dan tatacara yang diatur dalam peraturan perundang – undangan dengan memperhatikan aspek kemampuan, kejujuran, pengabdian dan loyalitas.
