PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 02-per-m-kukm-i-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM...
Pasal 6
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) Perangkat pengelola anggaran Tugas Pembatuan pada SKPD yang membidangi Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah ditetapkan oleh Gubernur/Bupati/Walikota; (2) Pelaksanaan program dan kegiatan serta pengelolaan/penggunaan anggaran Tugas Pembantuan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah digunakan sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
