Pasal 11
BAB 4 — PERTANGGUNGJAWABAN DAN TERTIB ADMINISTRASI
(1) Gubernur/Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk/diberi kewenangan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan dan anggaran Tugas Pembantuan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tahun 2013; (2) Administrasi keuangan sebagai pelaksanaan kegiatan Tugas Pembantuan di daerah, dilakukan secara terpisah dari administrasi keuangan lainnya; (3) Penerimaan dan pengeluaran yang berkenaan dengan pelaksanaan anggaran Tugas Pembantuan diadministrasikan dalam anggaran Tugas Pembantuan; (4) Dalam hal terdapat sisa anggaran lebih dari penerimaan terhadap pengeluaran dana Tugas Pembantuan, maka sisa anggaran lebih tersebut disetor ke kas negara; (5) Dalam rangka tertib adiministrasi pelaksanaan anggaran Tugas Pembantuan perlu dilaksanakan pembinaan yang berkesinambungan.
