PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis...
Pasal 8
BAB 4 — JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan sesuai dengan kebutuhan pada BPLIP lingkup Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian, yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
