PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis...
Pasal 21
BAB 8 — PENATAAN ORGANISASI
Perubahan organisasi dan tata kerja UPT lingkup Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
