PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah satuan kerja yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induknya.
- Balai Pengelolaan Lahan dan Irigasi Pertanian yang selanjutnya disingkat BPLIP adalah UPT Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pengembangan lahan dan irigasi tersier pertanian.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
