PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR...
Pasal 8
(1) Alokasi Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), dirinci lebih lanjut berdasarkan kabupaten/kota, jenis, dan jumlah. (2) Alokasi Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan gubernur. (3) Keputusan gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling lambat bulan Desember pada tahun sebelumnya.
- Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
