PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2009 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL PELAYANAN TERPADU BAGI...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
SPM Pelayanan Terpadu bagi saksi dan/atau korban tindak pidana perdagangan orang berdasarkan pada prinsip-prinsip: a. penghormatan hak saksi dan/atau korban, artinya pelayanan yang diberikan terhadap saksi dan/atau korban mencerminkan perlindungan dan penghormatan hak asasi, harkat dan martabat saksi dan/atau korban tindak pidana perdagangan orang; b. non diskriminasi, artinya pelayanan berlaku untuk seluruh saksi dan/atau korban tindak pidana perdagangan orang tanpa membedakan status, agama, suku, ras golongan dan gender; dan c. akuntabilitas, artinya pelayanan saksi dan/atau korban tindak pidana perdagangan orang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
