PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2009 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL PELAYANAN TERPADU BAGI...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
SPM bagi saksi dan/atau korban tindak pidana perdagangan orang dimaksudkan untuk menjadi pedoman bagi daerah dalam melaksanakan perencanaan pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan serta pertanggungjawaban penyelenggaraan pelayanan terpadu bagi saksi dan/atau korban tindak pidana perdagangan orang.
