Pasal 8
Dalam penyampaian laporan tahun 2011, Perusahaan Asuransi Umum wajib melaporkan data profil risiko dan kerugian serta data biaya administrasi dan biaya umum lainnya untuk lini usaha Asuransi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), untuk tahun kalender 2009 dan 2010. 3. Lampiran 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.010/2007 tentang Penyelenggaraan Pertanggungan Asuransi Pada Lini Usaha Asuransi Kendaraan Bermotor diubah sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pasal II
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Januari 2011 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Januari 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id
