Pasal 6
(1) Pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan melalui Tromol Pos 4400 website Kementerian (www.kemenpera.go.id pada menu saran dan pengaduan), dan/atau datang ke Kementerian (2) Tromol Pos dan website Kementerian (www.kemenpera.go.id pada menu saran dan pengaduan) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh Sekretariat Kementerian sebagai administrator. (3) Administrator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menerima pengaduan dan melakukan penatausahaan serta pengklasifikasiannya. (4) Pengelolaan pengaduan masyarakat dilakukan oleh Tim Kerja yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (5) Pengelolaan pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan sesuai tata cara pengelolaan sebagaimana Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
