PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 01-m-ind-per-1-2009 Tahun 2009 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL...
Pasal 8
Baja Lembaran, Pelat dan Gulungan Canai Panas (Bj.P) impor yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilarang masuk ke daerah Pabean INDONESIA dan harus diekspor kembali atau dimusnahkan.
