PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 01-m-ind-per-1-2009 Tahun 2009 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL...
Pasal 12
Pelaku usaha yang telah memiliki SPPT-SNI Baja Lembaran, Pelat dan Gulungan Canai Panas (Bj.P) sebelum Peraturan Menteri ini, harus telah menyesuaikan produksi dan SPPT- SNInya berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini selambat-lambatnya pada tanggal diberlakukan Peraturan Menteri ini.
