PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 01-m-dag-per-1-2017 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor Produk...
Pasal 22
pasal.id
(1) Eksportir yang melakukan ekspor barang contoh uji mineral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a terlebih dahulu harus mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal. (2) Untuk mendapat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), eksportir harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan pertimbangan teknis dari instansi pembina. (3) Pertimbangan teknis dari instansi pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat data atau keterangan mengenai jenis, Pos Tarif/HS, jumlah, dan pelabuhan muat Produk Pertambangan yang akan diekspor.
