PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 01-m-dag-per-1-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN PERATURAN MENTERI...
Pasal 8
Penetapan sebagai Ketua dan Anggota Pokja Pengadaan dilaksanakan oleh Kepala ULP Kementerian Perdagangan dan tidak terikat Tahun Anggaran.
- Ketentuan Pasal 9 dihapus.
- Lampiran Peraturan Menteri Perdagangan diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Januari 2013 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
GITA IRAWAN WIRJAWAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Januari 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
