PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 01-m-dag-per-1-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN PERATURAN MENTERI...
Pasal 5
(1) Kepala ULP Kementerian Perdagangan secara fungsional dijabat oleh Kepala Biro Umum, Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan dan bertanggungjawab kepada Menteri Perdagangan melalui Sekretaris Jenderal. (2) Kepala ULP Kementerian Perdagangan mempunyai kewenangan : a. mengangkat Tim Ahli apabila diperlukan; b. mengangkat dan memberhentikan Anggota Pokja; c. menambah Pokja Pengadaan sesuai kebutuhan; d. MENETAPKAN Pokja yang akan memproses pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa; e. melakukan evaluasi terhadap Pokja Pengadaan atas kinerja dan beban kerja setiap Pokja apabila diperlukan. f. MENETAPKAN Petunjuk Operasional apabila diperlukan;
- Ketentuan Pasal 6 ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi :
