Pasal 9
www.hukumonline.com/pusatdata tanggung jawab: a. menetapkan arah kebijakan umum dan pedoman Manajemen Risiko; b. menetapkan Profil Risiko Kementerian beserta rencana mitigasinya; c. menetapkan selera Risiko dan kriteria Risiko yang berlaku di Kementerian; d. melakukan reviu dan evaluasi terhadap penerapan Manajemen Risiko di Kementerian; e. memastikan Proses Manajemen Risiko berjalan efektif di Kementerian; dan f. menangani Risiko lintas eselon I. (3) Pembentukan tim penyelenggara Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Pasal 9 (1) Komite Manajemen Risiko unit eselon I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b terdiri atas: a. sekretaris jenderal/direktur jenderal/inspektur jenderal/kepala badan sebagai ketua; b. kepala biro perencanaan/sekretaris direktorat jenderal/sekretaris badan/sekretaris inspektorat jenderal sebagai sekretaris; dan c. kepala satuan kerja pada unit eselon I masing-masing sebagai anggota. (2) Tugas dan tanggung jawab komite Manajemen Risiko unit eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk: a. menetapkan kebijakan, strategi penerapan, dan metodologi Manajemen Risiko; b. menetapkan rencana kerja pelaksanaan Manajemen Risiko; c. melaksanakan Manajemen Risiko; d. melakukan penilaian Risiko terhadap pencapaian tujuan dan sasaran tahunan dalam upaya pencapaian program eselon I; dan e. membuat laporan secara berkala setiap semester yang disampaikan kepada Menteri melalui sekretaris jenderal. (3) Pembentukan komite Manajemen Risiko unit eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan pimpinan unit eselon I. Pasal 10 (1) Unit Pemilik Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c terdiri atas: a. kepala satuan kerja sebagai Pemilik Risiko; b. salah satu pejabat administrator atau koordinator pada satuan kerja sebagai koordinator; c. salah satu pejabat pengawas atau wakil koordinator sebagai administrator; dan d. Pegawai lainnya sebagai anggota. (2) Pemilik Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai tugas dan tanggung jawab: a. menetapkan Profil Risiko unit dan rencana pengendaliannya berdasarkan sasaran unit; 5 / 12 DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
PELAPORAN
www.hukumonline.com/pusatdata dengan toleransi dan selera Risiko unit kerja yang telah ditetapkan; b. terdapat perlindungan hukum yang memadai mencakup regulasi dan/atau kontrak/perjanjian; dan c. unit Pemilik Risiko terkait dapat memastikan dengan tingkat keyakinan paling tinggi 80% (delapan puluh persen) bahwa tidak akan terjadi kegagalan pada Pegawai, proses, dan sistem yang ada. (2) Risiko yang ditransfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) memiliki kriteria: a. Risiko residual dengan tingkat konsekuensi pada tingkat Risiko yang tidak dapat diterima sesuai dengan toleransi dan Risiko unit kerja yang dapat diterima; b. unit kerja tidak memiliki sumber daya yang memadai untuk membiayai; dan c. konsekuensi Risiko yang diperkirakan. Pasal 21 (1) Dalam hal pengendalian Risiko yang telah dianalisis merupakan Risiko sangat tinggi dan tinggi yang melampaui kemampuan unit kerja dan pengendalian Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 unit Pemilik Risiko dapat mengembangkan rencana kontingensi. (2) Rencana kontingensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup langkah darurat, termasuk langkah pendeteksian dan pengurangan dampak. (3) Dalam pelaksanaan langkah darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disusun rencana pengendalian kondisi darurat paling sedikit mencakup: a. rencana terperinci strategi dan pengendalian kondisi darurat; b. tim pengendalian kondisi darurat langsung di bawah penanggung jawab pengendalian Risiko; dan c. dana pengendalian kondisi darurat. (4) Pengendalian Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan: a. identifikasi berbagai opsi pengendalian Risiko; b. penilaian atas opsi pengendalian Risiko; dan c. rencana pengendalian, persiapan, dan penerapannya. Pasal 22 Proses Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilakukan melalui aplikasi e-risk. Pasal 23 Proses Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. BAB III PELAPORAN Pasal 24 10 / 12 DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
